Tata Tertib Siswa
1. Peraturan Umum
1) Waktu bermain dan belajar mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB
2) Jam sekolah dimulai dengan mengisi daftar hadir
3) Murid diharuskan hadir 10 menit sebelum ikrar dimulai
4) Murid yang hadir setelah masuk waktu ikrar yaitu jam 08.00 tidak
diperkenankan mengisi buku daftar hadir
5) Murid yang tidak masuk sekolah harus memberi kabar ke sekolah
6) Murid harus dijemput tepat saat kegiatan belajar berakhir
7) Murid harus diantar dan dijemput oleh orang tua atau yang diberi
tugas dengan pemberitahuan ke sekolah terlebih dahulu
8) Anak yang dijemput lebih awal harus mendapat izin dari kepala
sekolah dan atau wali kelompoknya
9) Selama kegiatan berlangsung orangtua wali murid tidak
diperkenankan memasuki ruang belajar
10) Segala keperluan dilakukan melalui atau ijin kepala sekolah
(dikantor)
11) Murid harus membawa makanan ringan/bekal dari rumah
12) Makan siang bersama diselenggarakan disekolah dikelola oleh
sekolah dan murid wajib mengikutinya
13) Murid kesekolah mengenakakan pakaian seragam sekolah yang
telah ditentukan sebagai berikut:
Senin : Kemeja putih – celana/sekdres putih, topi dan dasi
Selasa : Bebas tapi sopan
Rabu : Olahraga
Kamis : Kemeja batik – Celana & rompi/sekdres hijau
Jum’at : Busana Muslim Putih
14) Murid wajib membawa perlengkapan shalat, perlengkapan gosok
gigi, handuk kecil, baju lengkap untuk disimpan disekolah
15) Setiap hari anak wajib membawa sapu tangan dan baju ganti
beserta pakaian dalamnya.
2. Keuangan.
a. Uang sekolah dibayarkan selambatnya tanggal 10 setiap bulan
berlangsung
b. Masalah keuangan sekolah lainnya akan diberitahukan oleh sekolah
secara resmi melalui surat edaran
3. Kegiatan Pendidikan Makan Siang
a. Makan siang di sekolah hari Senin sampai Kamis dikelola oleh sekolah
b. Seluruh murid diwajibkan mengikuti kegiatan ini, karena ada penilaian
khusus pada Laporan Perkembangan Anak
c. Biaya makan siang dibebankan kepada orang tua/murid sebesar Rp.
6.000,-/porsi dihitung tentative
d. Pemotongan biaya makan siang dilakukan bila murid tidak masuk
sekolah selama 1 minggu dan atau lebih dengan pemberitahuan
sebelumnya
e. Pembayaran biaya makan siang dilakukan di Tata Usaha Sekolah
paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
4. Kesehatan
a. Murid yang dalam keadaan kurang sehat tidak diperekenankan hadir
ke sekolah
b. Murid yang menunjukkan gejala sakit di sekolah harus segera
dipulangkan dan orang tua harus menjemput setelah ada
pemberitahun dari sekolah
5. Konsultasi
a. Orang tua / wali murid yang memerlukan konsultasi dengan guru
dapat dilakukan setelah usai kegiatan belajar mengajar
b. Orang tua / wali murid yang memerlukan konsultasi dengan pimpinan
sekolah agar memberitahukan terlebih dahulu
c. Tidak diperkenankan mengadakan konsultasi dengan guru saat
kegiatan belajar mengajar berlangsung
6. Lain-lain
a. Perayaan Ulang tahun di sekolah harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada wali kelompoknya satu minggu sebelumnya
b. Susunan acara dibuat oleh guru dan guru bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap berlangsungnya acara tersebut
c. Tidak diperkenankan menyebarkan undangan, bila dirayakan
disekolah.